Ilmu MUFA: KENAPA PRIA DI HARAMKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS DAN WANITA DI PERBOLEHKAN....? simak jawabanya...!!!
Selasa, 18 Maret 2014

KENAPA PRIA DI HARAMKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS DAN WANITA DI PERBOLEHKAN....? simak jawabanya...!!!


> PENJELASAN Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung

atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).

Dan apabila ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer.sebab jika tidak di buang maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit alzheimer.

>> PENGFERTIAN Alzheimer adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal,tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.salah seorang yang terkena penyakit alzheimer adalah charles bronson, ralph waldo emerson dan sugar ray robinson.

>>> PERBEDAAN Sedangkan, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Jawabannya adalah...

“Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.” itulah sebabnya islam mengharamkan pria memakai emas dan membolehkan wanita memakai perhiasan emas.

itulah alasan agama Islam melarang pria memakai emas,ternyata hal ini telah diketahui Nabi Muhammad 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas.
Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR. Bukhori & Muslim)

(red guru q. KH. R. Abu Na'im Mu'iz)
Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar

 
;